Habib Luthfi bin Yahya menyarankan, uang yang masuk ke masjid jangan diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah, sebab nanti alokasinya hanya akan kembali ke masjid saja. Jika diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah, maka kas masjid akan menumpuk karena tidak bisa dialokasikan ke yang lain.
"Sebaiknya uang masjid diatasnamakan dana sosial saja, supaya pihak takmir lebih leluasa mengelolanya dan bisa mengalokasikan labanya kepada selain masjid," jelas Habib Luthfi di majelis Jumat Kliwon yang berlangsung di Kanzus Sholawat Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/1).
Dikatakan Habib Luthfi, melalui dana sosial yang terkumpul di masjid tersebut, dapat dibuat untuk mendirikan supermarket, toko kecil-kecilan, sampai bisa membeli lahan sawah atau kebun. Tanamilah lahan itu dengan singkong atau padi.
"Hasil dari usaha itu semua bisa untuk kepentingan umum masyarakat, seperti membantu biaya pemakaman, membelikan sarung untuk jama'ah masjid yang tidak punya sarung, membantu modal usaha, dan lain-lain," ujarnya.
Habib Luthfi kurang setuju jika dana masjid menumpuk karena diatasnamakan wakaf, namun kaum fakir-miskin masyarakat setempat tidak terurus. Nanti kalau ada missionaris masuk dengan membawa mie instan, beras dan lain-lain, baru geger.
Bukannya kita ingin memanjakan kaum fakir-miskin, tapi ingin memberdayakan mereka. Jangan beri mereka ikan, tetapi berilah kail agar mereka bisa mencari ikan sendiri.
Selanjutnya Habib Luthfi mempersilahkan dana yang masuk ke masjid atau musholla dimanfaatkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro tanpa riba.
"Jika saya memberi penjelasan lebih, mungkin sedikit akan menyinggung perasaan sebagian orang. Mereka yang sering umroh, mungkin dalam setahun bisa 2 atau 3 kali, coba uangnya dialokasikan saja untuk kesejahteraan umat. Taruhlah jika biaya umroh 1 kali adalah 20 juta, maka sudah berapa dana yang akan terkumpul ? Itu baru 1 orang, bagaimana jika dari banyak orang? Kalau umroh mungkin hanya untuk mendapat nama saja, agar disebut mampu umroh berkali-kali," tandasnya.
menurut Habib Luthfi, biaya yang akan digunakan umroh tersebut bisa digunakan untuk memberi pinjaman modal pada tetangganya yang kekurangan, dengan tanpa bunga dan pengembaliannya dibebaskan kapan saja, jangan sampai bisa umroh berkali-kali namun tetangga kanan-kirinya kelaparan. (Abdul Muiz/Fathoni)